Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2023 di Pemprov Jabar, Ada 6.362 Formasi
- VIVA.co.id
b. Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S.1, Profesi, dan Spesialis.
6. Surat Keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling singkat 2 (dua) s.d. 7 (tujuh) tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar. Klik di sini, pilih lampiran VIII;
7. Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai (lampiran IX);
8. STR bagi tenaga kesehatan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
9. Bukti pengalaman kerja bagi Pelamar formasi khusus berupa Surat Keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 tahun secara terus menerus klik di sini, pilih lampiran X;
10. Dokumen pendukung lainnya untuk jabatan yang mempersyaratkan (persyaratan wajib tambahan, sertifikat sebagai tambahan nilai, persyaratan khusus disabilitas) diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id.