Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2023 di Pemprov Jabar, Ada 6.362 Formasi
- VIVA.co.id
Cianjur – Anda ingin mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di lingkungan Pemprov Jabar? Melansir dari laman resmi CPNS, kini Pemprov Jabar membuka 6.362 formasi. Berikut rinciannya:
Jabatan Fungsional Guru : 5.155 Formasi
Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan : 1.146 Formasi
Jabatan Fungsional Teknis Lainnya : 61 Formasi
Pengadaan PPPK untuk JF Guru Tahun 2023 melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional melalui Peraturan Menteri PAN RB Nomor 649 Tahun 2023 (lampiran V);
Begitu juga Pengadaan PPPK untuk JF Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis melalui mekanime yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional melalui Peraturan Menteri PAN RB Nomor 648 Tahun 2023.
Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 dapat dilihat di website https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkd.jabarprov.go.id/CASN2023
Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
Persyaratan Umum Pendaftaran Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis di Pemprov Jabar formasi tahun 2023
1. Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN;
2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
10.Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode calon ASN sebelumnya;
11.Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses penetapan NIP/NI PPPK;
12.Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
13.Pelamar dapat melamar 1 (satu) formasi;
14.Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; dan 1 (satu) Jabatan; dan
15.Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Syarat Dokumen
Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen (wajib) asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara discan berwarna (wajib) kemudian di unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
2. Surat lamaran yang ditujukan kepada Bapak Pj. Gubernur Jawa Barat di Bandung, diketik komputer ditandatangani menggunakan pena bertinta hitam/biru dan dibubuhi e-materai; (format dapat diunduh di sini. Pilih lampiran VII;
3. Pas foto formal terbaru berwarna tampak depan berlatar belakang merah;
4. Ijazah asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:
a. Pendidikan Profesi : melampirkan ijazah S.1 dan Profesi;
b. Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S.1, Profesi, dan Spesialis; dan
c. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.
5. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:
a. Pendidikan Profesi : melampirkan Transkrip Nilai S.1 dan Profesi; dan
b. Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S.1, Profesi, dan Spesialis.
6. Surat Keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling singkat 2 (dua) s.d. 7 (tujuh) tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar. Klik di sini, pilih lampiran VIII;
7. Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai (lampiran IX);
8. STR bagi tenaga kesehatan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
9. Bukti pengalaman kerja bagi Pelamar formasi khusus berupa Surat Keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 tahun secara terus menerus klik di sini, pilih lampiran X;
10. Dokumen pendukung lainnya untuk jabatan yang mempersyaratkan (persyaratan wajib tambahan, sertifikat sebagai tambahan nilai, persyaratan khusus disabilitas) diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id.