Tega Aniaya David Ozora, JPU Putuskan 12 Tahun Penjara Bagi Mario Dandy

Mario Dandy saat sidang.
Sumber :
  • VIVA

"Bahwa kemudian saksi Shane Lukas dan terdakwa Mario Dandy berdiri di sebelah kanan anak korban Cristalino David Ozora. Mereka meneguhkan niat untuk melakukan kekerasan terhadap anak korban Cristalino David Ozora yang tubuhnya lebih kecil dan kurus," ujar jaksa. 

Anak Vincent Rompies Diduga Bully Adik Kelas, Netter: Jadi Mario Dandy Jilid 2?

"Mario Dandy sengaja memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya, padahal dia tahu area kepala adalah bagian viral yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius," kata jaksa menambahkan.

Jaksa menyebutkan, terdakwa Mario Dandy sudah secara jelas mengetahui tindakannya dapat mengakibatkan kerusakan otak dari anak korban Cristalino David Ozora. 

Bocah 12 Tahun Tewas, Kemaluannya Diremas Pria Paruh Baya di Depok: Ini Kronolginya

"Sedangkan saksi anak AG masih tetap melihat terdakwa Mario melakukan perbuatannya tanpa melakukan pencegahan, Sedangkan saksi Shane Lukas masih terus merekam menggunakan handphone," ujar jaksa.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dianiaya hingga Babak Belur, Begini Cerita Oknum DPRD Siksa Sang Kekasih