Panji Gumilang Resmi Cabut Gugatan Perdata Rp5 T Pada Mahfud MD

Panji Gumilang
Sumber :
  • VIVA.co.id

CianjurPanji Gumilang resmi Cabut gugatan perdata pada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

Inilah HUAWEI Bagikan Ilmu "Teaser" MatePad Terkini 2024, Desain Terbaru!

Sebelumnya Gugatan dilayangkan tanggal 17 Juli 2023. Mahfud dianggap Panji melakukan dugaan perbuatan melawan hukum lewat pernyataan-pernyataannya selama ini. Hal itu tertuang dalam petitum. Dia minta ganti rugi baik materil hingga imatreril senilai Rp5 triliun. 

Adapun gugatan dimasukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Hal ini dibenarkan oleh pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo.

Viral! Isi Laporan Azizah Salsha Soal Isu Selingkuh dengan Salim Nauderer

"Iya benar (ada gugatan tersebut)" ujarnya kepada wartawan, Kamis 20 Juli 2023. 

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Photo :
  • TVONE News
Pegi Setiawan Bebas dari Gugatan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Alasannya

Namun kini Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang resmi mencabut gugatannya sebesar Rp 5 triliun terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. 

Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan, salah satu alasan Panji Gumilang mencabut gugatannya adalah dia menganggap Mahfud MD orang yang baik dan sama-sama alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dengan Mahfud. Selain itu, belakangan pernyataan Mahfud MD sudah bagus tentang ponpes Al Zaytun.

"Menurut keterangan dari klien kami itu pak Mahfud MD ini orang baik, kemudian kesini-kesini ini punya statement-nya sudah bagus kepada Pondok Pesantren Al Zaytun. Kemudian beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya," kata Hendra Effendi saat dihubungi, dikutip dari viva, Minggu, 23 Juli 2023.

Hendra mengatakan bahwa Panji Gumilang meminta timnya untuk mencabut gugatannya terhadap Mahfud MD pada Kamis, 20 Juli 2023 lalu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Menko Polhukam RI, Mahfud MD

Photo :
  • VIVA.co.id

Hendra juga tidak mengetahui apakah ada pembicaraan antara kliennya dengan Mahfud atau tidak sebelum gugatan dicabut.

"Jadi mungkin kembali lagi lah kepada klien kami, apakah sudah ada pembicaraan dan sebagainya kita kurang paham. Dua hari yang lalu kalau enggak salah (gugatan dicabut). Sepertinya Kamis, saya kurang begitu paham ya, waktu itu tim kita yang mengurusi administrasinya ke PN Jakarta Pusat," ucap dia.