BEBAS! Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Lepas dari Gugatan, Kenapa?
- Istimewa
Cianjur – Akhirnya, dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dan surat-surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum. Sebelumnya, permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman.
Di PN Bandung, keluarga dan kerabat Pegi Setiawan menangis. Setelah kemenangan dalam permohonan gugatan praperadilan, ayah, ibu, dan adik Pegi terlihat menangis.
Mereka terlihat berpelukan bersama setelah mengetahui Pegi Setiawan akan segera bebas dari tahanan.
"Alhamdulillah keputusan ini sesuai, terima kasih untuk hakim dan terima kasih atas semua dukungannya," ucap Kartini, ibunda Pegi di PN Bandung, Senin (8/7/2024)
Selain itu, dia puas dengan hasil praperadilan yang dibacakan hakim atas gugatan Pegi.
"Terima kasih banget atas dukungan masyarakat Indonesia, puas dengan hasil praperadilan," tegasnya.