BEBAS! Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Lepas dari Gugatan, Kenapa?
- Istimewa
Diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Eman menyatakan, atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan.
Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut. "Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," pungkasnya.
Pengacara Toni RM, Pegi Setiawan, telah menyiapkan sejumlah tindakan yang akan diambil jika pihaknya menang dalam sidang praperadilan yang akan berlangsung pada Senin, 8 Juli 2024.
Toni menyatakan bahwa jika terbukti bahwa Polda Jabar melakukan kesalahan prosedur dalam menetapkan tersangka Pegi Setiawan di sidang praperadilan, pihaknya akan meminta setidaknya dua ganti rugi.