Status Tersangka Dicabut, Pegi Setiawan Punya Rencana Matang Setelah Bebas
- Istimewa
Cianjur – Sebagaimana diberitakan sebelumnya, gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar ditolak oleh Pengadilan Negeri Bandung.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman saat sidang putusan, Senin (8/7/2024)
Pegi Setaiwan akhirnya bebas dari penjara. Hakim PN Bandung Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar tidak sesuai prosedur. Dengan demikian, status tersangka Pegi Setiawan secara resmi dicabut.
Usah menghela udara segar di luar penjara, Pegi Setaiwan merencanakan sesuatu. Usai dinyatakan bukan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016, Pegi Setiawan mengungkapkan rencana matang ini. Pig Setiawan menyatakan bahwa dia berencana untuk kembali bekerja seperti sebelumnya.
Sebelum ditangkap, Pegi Setiawan bekerja sebagai kuli bangunan di Kota Bandung dan dijadikan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Setelah ini mau pulang, istirahat, terus lanjut kerja," kata Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).