Surakarta Pernah Jadi Daerah Istimewa, Lalu Dicabut Setelah Kemerdekaan

Daerah Solo
Sumber :
  • Youtube

Cianjur – Solo atau Surakarta pernah menjadi daerah istimewa setelah kemerdekaan Indonesia. Namun sejarah kelam yang tidak stabil membuat status istimewa ini dicabut pada 1946.

img_title Kisah 4 Jenderal Terbaik yang Mengubah Jalannya Sejarah Perang Dunia 2

Banyak orang tidak tahu bahwa Solo pernah sejajar dengan Yogyakarta. Daerah ini memiliki dua kekuatan besar yaitu Kasunanan Surakarta dan Kadipaten Mangkunegaran.

Informasi ini diringkas langsung dari channel YouTube Invoice Indonesia. Sejarah mencatat bahwa Solo kehilangan status istimewa karena kondisi politik yang tidak stabil.

img_title Belum Terpecahkan Hingga Kini, Inilah 10 Teknologi Kuno Paling Misterius dalam Sejarah

Kini muncul kembali wacana menjadikan Solo Raya sebagai Daerah Istimewa Surakarta. Namun perjuangan untuk mendapatkan status ini masih panjang.

Asal Muasal Keistimewaan Solo

img_title Patung Raksasa Setinggi Gedung, Inilah 10 Patung Tertinggi yang Pernah Dibangun Manusia

Pada 1755, Kesultanan Mataram pecah melalui Perjanjian Giyanti. Dari perpecahan ini lahir Kesultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta.

Tahun 1757 muncul pula Kadipaten Mangkunegaran di Solo. Dua entitas kerajaan ini menjadi pusat budaya dan kekuasaan yang berpengaruh.

Status Istimewa yang Singkat

Setelah proklamasi 1945, Pakubuwono XII dan Mangkunegoro VIII mendukung Republik Indonesia. Pemerintah pusat memberikan status Daerah Istimewa Surakarta sebagai penghormatan.

Namun situasi politik saat itu sangat tidak stabil. Berbagai kelompok laskar rakyat menuding keraton sebagai simbol feudalisme.

Pencabutan Status karena Kerusuhan

Terjadi aksi penculikan terhadap tokoh-tokoh keraton dan kerusuhan yang membuat Solo tidak kondusif. Puncaknya pada Juni 1946, status istimewa resmi dicabut.

Solo dimasukkan ke dalam Provinsi Jawa Tengah. Keraton tidak lagi memiliki peran resmi dalam pemerintahan daerah.

Yogyakarta Tetap Istimewa karena Stabilitas

Sri Sultan Hamengkubuwono IX tidak hanya menyatakan dukungan tapi juga memberikan fasilitas untuk republik. Saat Jakarta diduduki Belanda, Yogyakarta menjadi ibu kota.

Stabilitas dan loyalitas inilah yang membuat Yogyakarta tetap istimewa. Status ini dijamin konstitusional melalui undang-undang khusus.

Solo pernah istimewa tapi kehilangan status karena sejarah yang tidak stabil. Surakarta kini berjuang kembali untuk mendapatkan daerah istimewa yang layak dimiliki. (af)