Pegi Setaiwan akhirnya bebas dari penjara. Hakim PN Bandung Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar tidak
Sebelumnya permohonan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Selain itu, pria yang bekerja sebagai kuli bang
Pada akhirnya, Pegi Setiawan memiliki kesempatan untuk meraskan uadara pagi diluar penjara. Hotman Paris, selaku pengacara keluarga Vina Cirebon, merasa kaget dengan putu
kim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. "Mengadili, mengabulkan praperadila
Akhirnya, dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dan surat-surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hu
Mang Ono Surono, didukung oleh para pemain "Preman Pensiun" dan tokoh seni, maju sebagai calon Gubernur Jawa Barat. Komitmennya terhadap kesejahteraan rakyat kecil.