Pegi Setiawan Bebas dari Gugatan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Alasannya

Pegi Tersangka Pembunuhan Vina
Sumber :
  • Istimewa

Cianjur – kim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan

Kulit Kepala Bebas Gatal dengan Bahan Alami, Ini Rahasianya!

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Eman menyatakan, atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan.

Garam: Bukan Cuma Bumbu Dapur, Ini 5 Manfaatnya untuk Ketiak Bebas Bau!

Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut. "Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.

Pegi Tersangka Pembunuhan Vina

Photo :
  • Istimewa
8 Rahasia Bebas Mata Panda: Tanpa Kantung Teh, Tetap Sehat dan Cerah!

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," pungkasnya. 

Akhirnya, dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dan surat-surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum. Sebelumnya, permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman. 

Halaman Selanjutnya
img_title