Tak Terima Disebut Pedofil, Saipul Jamil Polisikan Dewi Perssik: Minta Penegak Hukum Tegas
- VIVA.co.id
"Kalau ada tindakan tegas, insya Allah media sosial kita akan ramah," sambungnya.
Pria yang karib disapa Bang Ipul itu pun menjelaskan soal putusan pengadilan atas kasus yang menjeratnya pada 2016 silam dan membuatnya dipenjara. Dia menegaskan bahwa saat itu kasusnya bukan termasuk kategori pedofil.
"Keputusan pengadilan tidak ada pedofil. Yang menjadi korban saya pada waktu itu sudah hampir berusia 18 tahun dan sudah punya KTP," tegasnya.
Saipul Jamil juga meminta bagi masyarakat yang tidak percaya atas pernyataannya, untuk melakukan pengecekan langsung ke pengadilan.
"Pengadilannya masih berdiri kokoh sampai sekarang," pungkasnya.
Sebagai informasi, Saipul Jamil melaporkan Dewi Perssik dengan Pasal 27 (3) juncto Pasal 46 ayat 3 UU ITE, dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP.