Tak Terima Disebut Pedofil, Saipul Jamil Polisikan Dewi Perssik: Minta Penegak Hukum Tegas

Saipul Jamil dan Dewi Perssik
Sumber :
  • VIVA.co.id

CianjurSaipul Jamil telah resmi melaporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik pada Selasa (8/8/2023) malam. Hal itu dilakukan Saipul Jamil karena merasa tidak terima disebut sebagai pria pedofil oleh Dewi Perssik.

Cinta Mati! Hard Gumay Tak Peduli Dewi Perssik Sudah Tunangan: Masih Ada Kesempatan

Pria yang pernah menjadi terpidana kasus pelecehan terhadap anak itu mengaku sakit hati dengan tudingan Dewi Perssik yang mencoreng namanya. Bahkan dia menyebut, dirinya adalah orang yang termasuk mengutuk tindakan pedofilia. 

"Saya juga benci sama pedofil dan KDRT, saya bukan pelaku pedofil," kata Saipul Jamil usai membuat laporan seperti dikutip VIVA Cianjur pada Rabu (9/8/2023).

Saipul Jamil Bebas Narkoba, Beri Nasihat Ini ke Asisten

Lebih lanjut, Saipul Jamil mengaku memiliki dua alasan kenapa dirinya melaporkan Dewi Perssik ke polisi. Pertama, untuk membatah tudingan yang menyebut dirinya pedofil dan pernah melakukan KDRT.

Kedua, dia ingin kasusnya menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Negatif Narkoba, Saipul Jamil: Yes, Aku Bebas

saipul jamil dan dewi perssik

Photo :
  • Istimewa

"Kalau kita diamkan orang seperti ini, takutnya diikuti oleh orang, ngata-ngatain orang tidak menyebut namanya dianggap benar. Saya minta penegak hukum tegas menindak orang ini," ujar Saipul Jamil.

"Kalau ada tindakan tegas, insya Allah media sosial kita akan ramah," sambungnya.

Pria yang karib disapa Bang Ipul itu pun menjelaskan soal putusan pengadilan atas kasus yang menjeratnya pada 2016 silam dan membuatnya dipenjara. Dia menegaskan bahwa saat itu kasusnya bukan termasuk kategori pedofil.

"Keputusan pengadilan tidak ada pedofil. Yang menjadi korban saya pada waktu itu sudah hampir berusia 18 tahun dan sudah punya KTP," tegasnya. 

Saipul Jamil juga meminta bagi masyarakat yang tidak percaya atas pernyataannya, untuk melakukan pengecekan langsung ke pengadilan.

"Pengadilannya masih berdiri kokoh sampai sekarang," pungkasnya.

Sebagai informasi, Saipul Jamil melaporkan Dewi Perssik dengan Pasal 27 (3) juncto Pasal 46 ayat 3 UU ITE, dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP.