Ini Peraturan Ponpes Al- Zaytun Jika Tak Lunasi Biaya Sekolah Hingga Para Karyawan Jadi Korban
- VIVA.co.id
"Padahal orangtuanya tidak memiliki kesanggupan karena di-PHK Al Zaytun," tuturnya.
Retno mengungkapkan, FSGI akan melaporkan penyaderaan ini ke Kementerian Agama dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) secepatnya.
“Surat pengaduan akan disiapkan. Jika memungkinkan Senin siang (besok) kami akan datangi KPAI dan juga Kemenag agar kedua instansi tersebut segera bertindak menyelamatkan anak-anak yang disandera," ujar Retno.
Tidak hanya PB, tetapi juga sekitar 116 guru dan karyawan yang menjadi korban PHK sepihak di Al Zaytun. Mereka memiliki putra putri yang bersekolah di sekolah tersebut. Sejak di-PHK sepihak, PB tidak lagi menerima gaji dan tidak juga diberi pesangon, meskipun telah bekerja di sana selama hampir sebelas tahun.
Akibatnya, PB tidak memiliki sumber daya keuangan untuk membayar biaya sekolah putra putrinya karena selama ini dia dipotong dari gajinya sebagai karyawan.
Kontoversi terbaru dari ponpes Al Zaytun yakni memperbolehkan para santri melakukan zina asalkan ada uang sebagai penebus dosa dari zina nantinya.
Sebelumnya, Ponpes Al Zaytun kerap sekali melakukan hal nyeleneh. Publik geram, tak heran jika Publik tanah air saat ini tengah dihebohkan dengan kontroversi Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu yang viral di media sosial.