Pengakuan Pegi Setiawan saat Diperiksa di Polda Jabar, Diancam dan Dipukul
- Istimewa
Cianjur – Pegi Setiawan ditangkap pada 21 Mei 2024, dia mengaku telah mengalami kekerasan fisik dari petugas kepolisian.
"Ada, semacam kata-kata kasar banyak sekali kayak ancaman-ancaman. Saya pernah dipukul bagian mata sini (menunjuk pelipis kanan). Nanti bisa saya tunjukin," kata Pegi di Kota Bandung, Jawa Barat, dikutip Selasa, 9 Juli 2024. Pegi memastikan pelaku pemukulan adalah anggota polisi. Ia mengaku tak mengerti penyebab dirinya dipukul tersebut.
"Mereka bilang saya pembunuh ini. Saya enggak punya hati nurani. Saya tidak menjawab karena saya merasa tidak bersalah," jelas Pegi. Dia menuturkan hanya bisa pasrah dan sempat tak bisa tidur dua malam imbas pemeriksaan di Polda Jabar.
"Saya disebut Perong kalau tidak melihat saya dicaci maki. Kalau saya melihat dianggap kamu memang Perong, saya hanya bisa pasrah. Saya tidak bisa tidur hampir dua malam," imbuhnya.
Sebelumnya, gugatan praperadilan Pegi Setiawan ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman. Hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tidak sah.
Berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum Polda Jabar tanggal 21 Mei 2024, hakim menyatakan bahwa proses penetapan tersangka Pegi tidak sah dan batal secara hukum.