KPK Tetapkan Ketua Basarnas Tersangka Suap Terkait Nilai Fee Tiga Perusahaan Pemenang Tender

Henri Alfiandi
Sumber :

Cianjur – Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi pengadaan alat Deteksi Korban Reruntuhan oleh lembaga Komisi Pembertansan Korupsi (KPK).

Cak Imin Ngaku Gak Masalah Dipanggil KPK Sebagai Saksi Soal Dugaan Kasus Korupsi

Henri ditetapkan menjadi tersangka sebab dirinya menjadi penerima suap bersama dengan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto.

Keduanya diduga menerima suap dari tiga perusahaan, antara lain Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, dan Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil.

Cak Imin Dipanggil KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi, Begini Komentar Anies Baswedan

Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK menyebutkan jika penerimaan dana suap kepada Henri dan Afri itu untuk memenangkan pengadaan sejumlah alat di Basarnas pada tahun 2023.

Kemudian, pengadaan itu terbagi menjadi tiga tender. Ketiga tender mengadakan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Terbaru, Polisi Ungkap 4 Tindak Pidana yang Dilakukan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang

"Agar dapat dimenangkan dalam tiga proyek tersebut, selanjutnya MG (Mulsunadi), MR (Marilya) dan RA (Roni) melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung HA (Henri Alfiandi) selaku Kepala Basarnas dan ABC (Afri) selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap asisten sekaligus orang kepercayaan HA," ujar Alexander Marwata.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan atau “deal” berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak yang kabarnya ditetapkan oleh Henri.

"Adapun hasil pertemuan dan kesepakatan yang dicapai yaitu HA siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023, sedangkan perusahaan RA menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024)," lanjut Alexander Marwata.

Alex kemudian mengatakan bahwa pengondisian pemenang tender sudah diatur oleh Henri. Pemenangnya adalah Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang langsung menghubungi Satker PPK terkait.

Hampir semua nilai penawaran yang masuk kemudian akan mendekati nilai HPS (harga perkiraan sendiri).

"Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai Dako (Dana Komando)," ucap Alexander Marwata.

Mulsunadi kemudian langsung memerintahkan Marilya menyiapkan uang tunai Rp999,7 juta dan menyerahkannya di tempat parkir salah satu bank di Mabes TNI di Cilangkap.

Sementara itu, Roni menyerahkan uang tunai Rp4,1 miliar melalui aplikasi setor bank. Totalnya Rp5.099 miliar.

"Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender," kata Alexander Marwata.

Namun dari informasi dan hasil penyelidikan KPK, Henri melalui Afri juga diduga menerima suap dari sejumlah pengadaan di Basarnas pada rentang waktu 2021 hingga 2023.

"Sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI," ungkap Alexander Marwata.