Bu Siti Bersuami 2, MUI: Seperti Nikahi Ibu Kandung

Viral, Bu Siti Punya Dua Suami dan Tinggal Serumah dan Tetap Harmonis
Sumber :
  • Youtube Ki Bungsu Kawangi

Cianjur – Nama Bu Siti mendadak viral di media sosial. Pasalnya, kisahnya yang memiliki dua suami sekaligus mendapatkan perhatian khusus dari warganet.

Pelaku Poliandri Bu Siti Sering Begini Agar Kuat di Atas Ranjang

Diketahui, Bu Siti memiliki dua suami, yakni Pak Abdul dan Pak Somad. Melansir dari wawancara Ki Bungsu Kawangi yang tayang di channel Youtubenya beberapa waktu lalu, dijelaskan bahwa mereka bertiga tinggal dalam satu rumah dan hidup harmonis tanpa adanya kecemburuan satu sama lain.

Dalam kesempatan itu, Bu Siti mengakui bahwa dirinya sering berhubungan badan dengan kedua suaminya. Sebelum melakukan itu, ia memiliki ritual khusus, yakni mandi kembang dengan campuran air dingin.

Pelaku Poliandri Bu Siti Sering Pakai Resep Ini Agar Jago di Atas Ranjang

Terkait hali itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan, KH. Syamsul Bahri Abd Hamid turtut angkat bicara. Ia mengatakan, praktik poliandri seperti kisah Bu Siti yang beredar adalah perbuatan keji dan dilarang dalam Islam. Bahkan ia menegaskan, hal itu hukumnya seperti berzina dengan Ibu kandung.

“Poliandri termasuk penyimpangan akhlak atau perbuatan keji atau hal yang secara syariah maupun akal tidak bisa diterima. Seperti menikah dengan saudara kandung atau ibu kandung sendiri,” kata KH. Syamsul dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (30/5/2023).

Sudah Tahu Hukum Poliandri Haram, Bu Siti Tetap Nekat Bersuami Dua 

KH. Syamsul juga menjelaskan, Islam hanya menganjurkan pria untuk poligami. Sedangkan hukum poliandri bagi wanita.adalah haram dan harus diselesaikan di pengadilan agama Islam serta dihukum dengan kasus zina.

“Secara biologis juga kita bisa pahami bahwa seorang perempuan tidak akan mampu mengandung dua anak bersamaan karena hanya memiliki satu rahim. Akan sulit jika seorang perempuan hamil tetapi bingung siapa bapaknya karena memiliki dua suami. Berbeda dengan lelaki jika dua istrinya hamil maka bapaknya sudah jelas,” jelasnya.

KH. Syamsul menegaskan, hukuman bagi orang yang melakukan praktik poliandri harus dihukum seperti melakukan zina, yakni dirajam.

“Hukum poliandri sama dengan zina yang dalam hukum Islam pelaku harus dirajam karena pelaku memiliki suami tapi melakukan hubungan dengan lelaki lain.” pungkasnya.