Sudah Tahu Hukum Poliandri Haram, Bu Siti Tetap Nekat Bersuami Dua
- Youtube Ki Bungsu Kawangi
Cianjur – Seperti diketahui sebelumnya, dalam agama Islam hukum poliandri adalah haram. Sedangkan dalam perundang-undangan di Indonesia juga dilarang, bahkan termasuk tindak hukum pidana.
Namun baru-baru ini, wanita muda yang dipanggil Bu Siti malah tetap nekat melakukan praktik poliandri atau memiliki dua suami sekaligus. Suami Bu Siti bernama Pak Abdul dan Pak Somad.
Mereka bertiga diketahui tinggal serumah. Bu Siti mengaku kedua suaminya tetap akur dan setia tanpa ada rasa cemburu sedikitpun. Hal itu seperti dijelaskan dalam tayangan Youtube Ki Bungsu Kawangi.
Dalam melayani jatah ranjang kedua suamiya, Bu Siti mengaku memiliki resep khusus. ia selalu mandi kembang setiap malam sebelum berhubungan intim dengan kedua suamiya. Namun, ia mengatakan tidak pernah tidur bertiga.
"Setiap malam teh bergiliran gitu. Yang satu udah tidur, yang satu belum. Jadi gitu. Enggak pernah (tidur bareng), kalo bareng teh gimana atuh tidurnya," jelas Bu Siti seperti dilansir dari kanal YouTube Ki Bungsu Kawangi.
"Masa malem-malem mandi pake air dingin, pake kembang juga," ujar Pak Abdul menceritakan heran. "Kan harus mandi dulu atuh, kalo mau begitu mah," ujar Ibu Siti membantah pertanyaan suaminya. "Harus pake kembang?," tanya Pak Abdul menegaskan. "Iya, harus itu mah," tukas Bu Siti.