Sudah Tahu Hukum Poliandri Haram, Bu Siti Tetap Nekat Bersuami Dua
- Youtube Ki Bungsu Kawangi
Hukum Poliandri Haram
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, Cholil Nafis menegaskan, praktik poliandri alias perempuan bersuami dua adalah haram dalam Islam. Bahkan dijelaskan, pernikahan yang terjadi pada suami kedua hukumnya tidak sah.
Menurutnya, poliandri haram dan pasti berdosa karena bertentangan dengan ajaran Islam. Hal ini sudah disebutkan dalam Al Quran An-Nisa ayat 24.
“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan, dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.
Maka, istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. Dan, tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 24).