Sudah Tahu Hukum Poliandri Haram, Bu Siti Tetap Nekat Bersuami Dua 

Viral, Bu Siti Punya Dua Suami dan Tinggal Serumah dan Tetap Harmonis
Sumber :
  • Youtube Ki Bungsu Kawangi

Cianjur – Seperti diketahui sebelumnya, dalam agama Islam hukum poliandri adalah haram. Sedangkan dalam perundang-undangan di Indonesia juga dilarang, bahkan termasuk tindak hukum pidana.

Teuku Ryan Bongkar Urusan Ranjang dengan Ria Ricis: Suka Buka-bukan Hingga…

Namun baru-baru ini, wanita muda yang dipanggil Bu Siti malah tetap nekat melakukan praktik poliandri atau memiliki dua suami sekaligus. Suami Bu Siti bernama Pak Abdul dan Pak Somad.

Mereka bertiga diketahui tinggal serumah. Bu Siti mengaku kedua suaminya tetap akur dan setia tanpa ada rasa cemburu sedikitpun. Hal itu seperti dijelaskan dalam tayangan Youtube Ki Bungsu Kawangi.

Blak-blakan Bahas Urusan Ranjang, Teuku Ryan: Ini Kesukaan Ria Ricis

Dalam melayani jatah ranjang kedua suamiya, Bu Siti mengaku memiliki resep khusus. ia selalu mandi kembang setiap malam sebelum berhubungan intim dengan kedua suamiya. Namun, ia mengatakan tidak pernah tidur bertiga. 

"Setiap malam teh bergiliran gitu. Yang satu udah tidur, yang satu belum. Jadi gitu. Enggak pernah (tidur bareng), kalo bareng teh gimana atuh tidurnya," jelas Bu Siti seperti dilansir dari kanal YouTube Ki Bungsu Kawangi.

Teuku Ryan Ungkap Soal Ranjang dengan Ria Ricis: Dia Sering Minta Buka-bukaan

Viral, Bu Siti Punya Dua Suami dan Tinggal Serumah dan Tetap Harmonis

Photo :
  • Youtube Ki Bungsu Kawangi

"Masa malem-malem mandi pake air dingin, pake kembang juga," ujar Pak Abdul menceritakan heran. "Kan harus mandi dulu atuh, kalo mau begitu mah," ujar Ibu Siti membantah pertanyaan suaminya. "Harus pake kembang?," tanya Pak Abdul menegaskan. "Iya, harus itu mah," tukas Bu Siti.

Hukum Poliandri Haram

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, Cholil Nafis menegaskan, praktik poliandri alias perempuan bersuami dua adalah haram dalam Islam. Bahkan dijelaskan, pernikahan yang terjadi pada suami kedua hukumnya tidak sah. 

Menurutnya, poliandri haram dan pasti berdosa karena bertentangan dengan ajaran Islam. Hal ini sudah disebutkan dalam Al Quran An-Nisa ayat 24. 

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan, dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. 

Maka, istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. Dan, tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 24).