MUI Tegaskan Poliandri Haram, Bu Siti Tetap Nekat Bersuami 2

Viral, Bu Siti Punya Dua Suami dan Tinggal Serumah dan Tetap Harmonis
Sumber :
  • Youtube Ki Bungsu Kawangi

Cianjur – Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah menyampaikan fatwa bahwa praktik poliandri alias perempuan memiliki dua suami dalam waktu bersamaan hukumnya adalah haram.

Cek dan Update HyperOS di HP Xiaomi dan Poco, Pengganti MIUI dengan Banyak Peningkatan

Hal itu disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Dakwah, Cholil Nafis. Ia mengatakan, dalam prakti poliandri, perkawinan yang terjadi pada suami kedua hukumnya tidak sah.

Selain itu, kata Cholil, sesuatu yang haram pasti berdosa karena bertentangan dengan ajaran Islam.

Elmer Syaherman dan Bella Damaika Selingkuh: Ini Kata Karyawan Maskapai: Kayak Tuyul

Menurutnya, hal itu juga sudah dijelaskan dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 24.

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan, dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka, istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. Dan, tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 24).

Suami Ketahuan Selingkuh 6 Kali, Ibunda Ira Nandha Turun Tangan

Bu Siti Tetap Nekat Bersuami 2

Bu Siti adalah ibu muda yang melakukan praktik poliandri alias memiliki dua suami secara bersamaan, yakni Pak Abdul dan Pak Somad.

Halaman Selanjutnya
img_title