Fraksi PDIP Singgung Cicilan Utang Pembangunan JIS: Harusnya Semua Pihak...
- viva.co.id
"Selain itu utang Pemprov DKI kepada Pemerintah Pusat/PT SMI sebagai PEN karena pembangunan hampir mangkrak sesuai PMK 105/2020 pasal 2 dan 3 sebesar Rp. 1,182 M terhitung 24 September 2020 sebagai pinjaman I, dan Rp2,460 M per 23 September 2021 sebagai pinjaman II; total Rp3,642 M," ucapnya.
Sementara, untuk pinjaman II, Gilbert mengatakan senilai Rp2,460 miliar per 23 September 2021. Dengan demikian, total pinjamannya Rp3,642 miliar.
"Pemerintah pusat memberi kemudahan luar biasa berupa masa pinjaman 8 tahun, masa tenggang 2 tahun dan hanya bayar cicilan pokok (bunga 0 persen) untuk pinjaman I," lanjut Gilbert.
"Lalu bunga 5,66 persen per tahun selama 5 tahun (setelah dikurangi subsidi 2,59 persen dari bunga seharusnya 8,25 persen) dengan masa tenggang 6 bulan untuk pinjaman II," ucapnya.
Sebaliknya, Gilbert menyatakan bahwa cicilan tahunan provinsi DKI sebesar Rp543,9 miliar dan Rp307,5 miliar selama lima tahun, masing-masing di luar bunga dan biaya operasional.
Dia menyatakan bahwa setelah Anies meninggalkan jabatan gubernur DKI, tanggung jawab akan diambil oleh dua gubernur tambahan—gubernur hasil pemilihan 2024 dan PJ gubernur.
"Kebutuhan dana JIS per tahun untuk 5 tahun pertama lebih dari Rp623,9 M dan Rp. 387,5 M untuk 3 tahun berikutnya, sementara di sisi lain utilitasnya hampir tidak ada selain untuk kegiatan non-olahraga," tuturnya.