Laporan Mahfud MD Terkait Rekening Panji Gumilang, Diduga Ada Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tvonenews
Cianjur – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, dia sudah menyerahkan pelacakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening milik Panji Gumilang kepada Bareskrim Polri.
Mahfud menyebutkan bahwa ada 145 rekening dari 367 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga diduga telah dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu.
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri yaitu tentang dugan tindak pidana pencucian uang. Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok pesantren atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud MD kepada wartawan 11 Juli 2023, dikutip dari Viva.co.id (12/7/2023).
Bahkan, kata Mahfud, konteks dalam pencucian uang itu adalah uang yang meliputi penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan hingga tindak pidana pencucian uang dengan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait itu. Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, dengan penipuan, karena melanggar UU yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya," ujarnya.
Dilansir dari viva.co.id, Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir ratusan rekening yang diduga milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Jumlah mutasi dari semua rekening tersebut mencapai triliunan rupiah.