Diduga Selingkuh, Azizah Salsha Laporkan Penyebar Hoaks ke Bareskrim Polri
- Istimewa
Cianjur –Bareskrim Mabes Polri menerima laporan dari istri pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan, Nurul Azizah, atau Azizah Salsha, melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum VIPOSAN Legal & Consultant, yang diwakili oleh Isnaldi SH.MH, Egamarthadinata, SH, dan M Nur Ichsan SH.
Dalam laporan itu, Egamarthadinata SH, kuasa hukum Azizah Salsha, meminta pihak kepolisian menindak tegas sejumlah akun yang menyebarkan hoaks dan fitnah yang telah merugikan kliennya.
"Hari ini kami melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami saudari Nurul Azizah. Kami meminta kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian," kata Ega di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Akun penyebar fitnah tersebut dilaporkan oleh kuasa hukum Azizah Salsha berdasarkan sangkaan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
"Ada banyak akun yang menyebar fitnah, tetapi sedang kami eliminir. Terutama akun utama yang membuat thread atau banyak postingan yang menjadi referensi bagi akun-akun sosial media lainnya untuk mengupdate status mereka," kata Ega.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerima laporan kuasa hukum Azizah Salsha dengan LP Nomor: STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.