Indikasi Soal Kesesatan di Ponpes Al Zaytun, MUI: Fatwa dalam Proses Finalisasi

K.H Cholil Nafis
Sumber :
  • Foto Diambil Dari Berbagai Sumber

Karena di dalam kriteria yang disepakati oleh Majelis Ulama Indonesia dengan ormas Islam, ada 10 kriteria Ini masuk nih," ujar Cholil MUI juga meneliti mengenai polemik ada atau tidaknya penodaan agama dari permyataan yang disampaikan Panji Gumilang. Menurut Cholil, ucapan Panji Gumilang bisa sangat mungkin mengandung unsur penodaan agama.

Pengakuan Eks Anggota NII Soal Al-Zaytun, Sebut Halalkan Mencuri Usai Dibaiat

Ucapan Panji yang disorot Cholil yakni ketika Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu menyebut Al Quran bukan firman Allah, melainkan hanya perkataan Nabi Muhammad dan khawatir Allah tak akan mengerti dengan perkataan orang Indramayu.

"Intinya adalah mempersonifikasi Allah kepada kita, sehingga Allah tidak mengerti apa yang ada di kita. Sementara (dalam aqidah Islam) Allah kan 'alimun bagi kita. Ini (permyataan Panji Gumilang) jadi bagian dari banyak penodaan, itu kan penistaan, penistaan itu adalah merendahkan, sementara Allah itu maha tahu. Lah ini indikasi sekali lagi indikasi yang sedang kita rumuskan," ujar Cholil Cholil mengatakan, dalam mengeluarkan sebuah fatwa, MUI akan berbasis pada istiqro dari istifta' dari proses penelitian dari orang yang minta fatwa kepada MUI.

Enjang Didin Ajak Semua Anggota NII Keluar dan Tinggalkan Panji Gumilang: Ini Ajaran Sesat

Kemudian berdasarkan permintaan fatwa itu, MUI akan melakukan penelitian sebelum memberikan fatwa "Nah sekarang dalam proses finalisasi dalam fatwa itu, makanya saya bilang pekan ini mudah-mudahan bisa diselesaikan. Mungkin paling lambat minggu depan, mudah-mudahan minggu ini sudah keluar jadi kita sudah mendapatkan kesimpulan dari hasil penelitian itu," ujarnya