Tata Cara Mencoblos di TPS pada Pemilu 2024, Lengkap Sama Panduannya!
- Istimewa
Cianjur – Salah satu langkah penting dalam sistem demokrasi suatu negara adalah pemilihan umum, juga dikenal sebagai pemilu. Setiap warga negara memiliki hak untuk memilih orang yang akan mewakili dan memimpin mereka dalam pemerintahan melalui pemilu.
Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pemilih, terutama mereka yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya, untuk memahami dengan baik proses pemilu.
Panduan untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan bagian penting dari tata cara pemilu karena mencoblos di TPS adalah langkah terakhir dalam pelaksanaan hak pilih, jadi sangat penting untuk mengetahui aturan dan prosedur yang berlaku agar suara kita dapat dihitung dengan benar. Panduan lengkap tentang cara mencoblos TPS yang harus diketahui oleh semua pemegang hak pilih akan dibahas dalam artikel ini.
1. Hadir ke TPS sesuai Nama Pemilih di DPT
Semua pemilih yang telah terdaftar di TPS harus hadir sesuai dengan nama yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah dirilis oleh KPU. Jika belum memilikinya, pastikan untuk membawa e-KTP atau formulir C6. Selain itu, periksa kelayakan pemilih sesuai dengan syarat yang berlaku. Setelah nama Anda diverifikasi dan memenuhi syarat, ikuti petunjuk petugas TPS untuk mencoblos.
Karena pandemi COVID-19, jangan lupa membawa barang penting seperti masker, sabun tangan, dan air minum. Kami berharap panduan ini dapat membantu pemilih melakukan pemilu dengan aman dan lancar.
2. Tunjukkan Formulir C6 dan e-KTP ke Panitia KPPS