Tata Cara Mencoblos di TPS pada Pemilu 2024, Lengkap Sama Panduannya!
- Istimewa
4. Tunggu Antrian hingga Dipanggil
Setelah tiba di TPS, pemilih harus menunggu antrian hingga dipanggil oleh petugas KPPS. Setelah nama pemilih dipanggil, petugas akan menuliskan nomor urut kehadiran mereka pada Formulir Model C6 dan memberikan instruksi tentang cara mencoblos.
Setelah itu, pemilih dapat mencari tempat duduk yang disediakan dan menunggu panggilan untuk masuk ke bilik suara secara tertib. Pastikan untuk mematuhi petugas KPPS dan mematuhi aturan yang berlaku selama proses pemilihan.
Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, pemilih akan dapat menyelesaikan tahapan tunggu antrian hingga sukse dalam pemilihan umum.
5. Terima Surat Suara yang Sudah Ditandatangani Ketua KPPS
Untuk mendapatkan surat suara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS, pemilih harus pergi ke tempat pemungutan suara (TPS) yang sesuai dengan domisili mereka. Pastikan untuk membawa KTP dan bertemu dengan petugas di TPS yang bertanggung jawab.
Setelah itu, pastikan bahwa surat suara yang Anda terima memiliki nama kecamatan, nama desa atau kelurahan, dan nomor TPS yang sesuai dengan tempat pemilih tinggal.
Selain itu, periksa apakah Ketua KPPS telah menandatangani surat suara sesuai dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 108 Tahun 2023. Setelah semua persyaratan dipenuhi, pemilih dapat memulai pencoblosan sesuai dengan instruksi surat suara. Sebelum mencoblos, periksa surat suara dengan teliti untuk memastikan keakuratan dan keabsahan.