Tata Cara Mencoblos di TPS pada Pemilu 2024, Lengkap Sama Panduannya!
- Istimewa
Dengan memenuhi prosedur ini, pemilih dapat memastikan bahwa hak pilihnya dijamin dan diakui dalam proses pemilihan umum.
6. Pemilih Masuk ke Bilik Suara
Langkah pertama Pemilih dalam memasuki bilik suara di TPS pada Pemilu 2024 adalah dengan memasuki ruangan tempat pemungutan suara sesuai dengan petunjuk dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Setelah itu, Pemilih akan menyerahkan formulir pemberitahuan pemungutan suara kepada petugas untuk melakukan pengecekan data. Selanjutnya, Pemilih akan dipanggil oleh petugas KPPS untuk memasuki bilik suara dan memberikan suaranya sesuai dengan pilihan yang diinginkan.
Pemilih juga dapat meminta bantuan kepada petugas jika mengalami kesulitan dalam menggunakan alat pencoblosan. Perlu diingat bahwa pemungutan suara pada Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, sehingga Pemilih diharapkan mempersiapkan diri dengan baik sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Dengan mengikuti tata cara pemilu ini, diharapkan Pemilih dapat menyampaikan suaranya dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
7. Pencoblosan Surat Suara
Pencoblosan surat suara merupakan bagian penting dari proses pemilihan umum (pemilu) yang harus dilakukan dengan benar. Ketika berada di TPS, pemilih harus masuk ke dalam bilik suara untuk mencoblos surat suara sesuai dengan pilihan mereka. Langkah pertama adalah memeriksa surat suara yang diberikan, pastikan surat suara tersebut sesuai dengan pilihan calon yang diinginkan.
Setelah memeriksa surat suara, pemilih harus melakukan pencoblosan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Biasanya, surat suara akan memiliki warna yang berbeda untuk setiap jenis calon atau partai politik. Pemilih harus mencoblos surat suara sesuai dengan pilihan mereka dengan menggunakan tanda jari yang disediakan.