Terbaru! Alumni Akui Keanehan Ponpes Al Zaytun: Joget-joget hingga Nyanyi-nyanyi Yahudi

Ponpes Al Zaytun
Sumber :
  • viva.co.id

"Itu tuduhan yang paling mengerikan buat kami, itu membuat kami sakit hati sekali. Kami sebagai alumni ya yang pernah belajar 6 tahun disana," ujar Ikhsan.

Respon Cak Imin Soal Panggilan KPK: Bukan Masalah, Anies Juga Pernah

Ikhsan juga mengatakan, selama enam tahun belajar syariat-syariat islam di Ponpes Al Zaytun dengan benar. Akan tetapi, setelah lulus dari ponpes yang terletak di Desa Mekarjaya Kecamatan Gantar itu ia merasakan keanehan di dalamnya, tepatnya pada tahun 2018 hingga 2019.

"Dulu selama 6 tahun belajar, syariat-syariat islam itu diajarkan di Al Zaytun. Namun setelah saya lulus, saya juga mulai memperhatikan beberapa pengurus dan petinggi di sana tuh, dari tahun 2018 atau 2019, mereka udah joget-joget dan nyanyi-nyanyi yahudi itu saya udah perhatikan," tandasnya.

Terungkap Dana Pembangunan Ponpes Al Zaytun, Eks Anggota NII: Curi Kotak Amal Masjid…

Sekedar informasi, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan publik setelah diduga memperbolehkan santri berzina karena dosanya bisa ditebus dengan uang. Hal ini diungkap oleh Ken Setiawan, salah satu mantan tokoh Negara Islam Indonesia (NII) dalam podcast YouTube Herri Pras beberapa waktu lalu. 

Ken mengungkap secara gamblang pemahaman yang dianut Ponpes Al-Zaytun yang tidak memperbolehkan santrinya untuk berpacaran dan berzina. Namun, aturan tersebut tak berlaku untuk mereka yang memiliki uang. Karena bisa menebus dosanya dengan menggunakan uang. 

Eks Anggota NII Beberkan Bentuk Ajaran Sesat di Al-Zaytun: Halal Mencuri Diluar...

“Gak boleh pacaran, gak boleh berzina, kalau gak punya duit. Kalau punya duit, bisa dilakukan. Nanti ada majelis hukumnya bertahkim, kena pasal sekian, kena dosa, (dengan bayar) dua juta dosanya hilang,” kata Ken Setiawan, dikutip dari kanal YouTube Herri Pras.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id dengan judul: Alumni Ponpes Al Zaytun: 6 Tahun Saya Diajarkan Syariat Islam, tapi Rasakan Keanehan Setelah Lulus