Cara Cek Pajak Kendaraan Online, Panduan Lengkap Menghindari Denda dan Sanksi!
Rabu, 19 Juni 2024 - 15:17 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
Cianjur – Bayangkan betapa mudahnya hidup jika Anda bisa mengecek pajak kendaraan Anda hanya dengan beberapa klik! Pemerintah Indonesia kini menyediakan akses online untuk mempermudah pengecekan pajak kendaraan.
Dengan cara ini, Anda bisa mengetahui besaran pajak yang harus dibayar dan menghindari denda dan sanksi administrasi. Mari kita simak cara-cara dramatis untuk mengecek pajak kendaraan secara online!
Cara Cek Pajak Kendaraan Online
1. Melalui Situs Samsat
- Kunjungi laman [samsat.info](https://samsat.info)
- Pilih wilayah samsat kendaraan yang akan dialihkan ke website Bappeda Provinsi
- Masukkan nomor polisi kendaraan pada kolom yang tersedia
Halaman Selanjutnya
- Klik “Cari” untuk mengetahui hasilnya