Cara Cek Pajak Kendaraan Online, Panduan Lengkap Menghindari Denda dan Sanksi!
Rabu, 19 Juni 2024 - 15:17 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
Jika ingin melakukan pembayaran, klik “Cara Pembayaran” pada bagian bawah rekapan biaya. Lakukan proses pembayaran setelah mendapatkan kode dari pihak Samsat.
3. Laman e-Samsat.id
- Kunjungi situs [e-samsat.id](https://e-samsat.id) di browser HP
- Isi data pelat, nomor, seri, no rangka dan provinsi
- Klik “Cek”
Informasi tentang kendaraan dan besaran nominal pajak yang harus dibayar akan muncul. Selain itu, pengecekan bisa dilakukan secara langsung pada laman masing-masing daerah.
Daftar Laman Resmi untuk Pengecekan Pajak Kendaraan per Daerah
Halaman Selanjutnya
- DKI Jakarta: (https://samsat-pkb2.jakarta.go.id)