Kalian Harus Tahu! Kenali 5 Jenis Surat Suara pada Pemilu 2024: Jangan Golput
Senin, 12 Februari 2024 - 22:15 WIB
Sumber :
- Istimewa
Anda dapat memberikan suara Anda dengan mencoblos di bagian nama, foto, atau nomor salah satu paslon.
2. DPD RI (Merah)
Calon anggota DPD RI, yang berfungsi sebagai perwakilan dari setiap provinsi di Indonesia, dipilih melalui surat suara berwarna merah.
Baca Juga :
Metode Permainan UNO, Jenis Kartu dan Aturannya
DPD Republik Indonesia adalah lembaga yang melakukan tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran dalam rangka representasi.
Selain itu, Anda dapat memberikan satu suara dengan mencoblos nama, nomor, atau foto calon anggota DPD.
3. DPR RI (Kuning)
Selanjutnya dalam surat suara berkode warna kuning, ada deretan calon anggota DPR RI beserta dengan partai pengusung.
Halaman Selanjutnya
Selain memilih nama calon, Anda juga bisa mencoblos nama partai yang tertera di bagian atas sesuai nomor urut.