Ini 5 Jenis Surat Suara pada Pemilu 2024, Jangan Salah Coblos
- Istimewa
Cianjur – Dalam Pemilihan Umum 2024, pemilih akan memiliki lima surat suara sekaligus untuk memilih calon anggota legislatif dan presiden. Kode warna membedakan kelima surat suara untuk pemilihan 2024.
Dalam waktu dekat, Warga Negara Indonesia (WNI) akan menggelar pesta demokrasi yang dikenal sebagai Pemilu 2024. Pemilu ini akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024, dan akan menjadi pemilihan pertama di Indonesia untuk memilih presiden dan anggota legislatif secara bersamaan.
Pemilih akan memiliki lima jenis surat suara untuk memilih calon anggota Dewan Kabupaten/Kota, Dewan Provinsi, Dewan Perwakilan Republik, Dewan Negara, dan Presiden-Wakil Presiden.
Untuk memudahkan pemilih mencoblos, setiap surat suara memiliki kode warna yang berbeda. Jenis Surat Suara Pemilu 2024
1. Calon Presiden dan Wakil Presiden (Abu-abu)
Terdapat tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam surat suara dengan kode warna abu-abu.