Cara Nyoblos di TPS pada Pemilu 2024, Simak Panduannya Disini: Lengkap Dijamin SAH

Coblos Pemilu 2024
Sumber :
  • Istimewa

Cianjur – Tata cara nyoblos di TPS 2024 diatur dalam Pasal 353 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut tata cara nyoblos saat Pemilu 2024 yang harus kamu ketahui.

Kalian Harus Tahu! Kenali 5 Jenis Surat Suara pada Pemilu 2024: Jangan Golput

1. Datang ke TPS pada hari Rabu, 14 Februari 2024, pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

2. Bawa berkas surat undangan atau formulir pemberitahuan model C-6 dan KTP elektronik.

Ini 5 Jenis Surat Suara pada Pemilu 2024, Jangan Salah Coblos

3. Isi daftar hadir dan serahkan surat undangan atau formulir C-6 tersebut dan juga KTP ke petugas KPPS.

Coblos Pemilu 2024

Photo :
  • Istimewa
Simak Cara Mencoblos di Pemilu 2024, Awas Jangan Lupa Bawa 2 Berkas Ini ke TPS!

4. Silahkan tunggu sampai dipanggil oleh petugas KPPS 

5. Kalau sudah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik pencoblosan. 

Halaman Selanjutnya
img_title