8 Cara Mencoblos yang Benar, Wajib Diketahui Para Pemilih Pemilu 2024
- Istimewa
Cianjur – Pencoblosan surat suara merupakan bagian penting dari proses pemilihan umum (pemilu) yang harus dilakukan dengan benar. Ketika berada di TPS, pemilih harus masuk ke dalam bilik suara untuk mencoblos surat suara sesuai dengan pilihan mereka. Langkah pertama adalah memeriksa surat suara yang diberikan, pastikan surat suara tersebut sesuai dengan pilihan calon yang diinginkan.
Setelah memeriksa surat suara, pemilih harus melakukan pencoblosan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Biasanya, surat suara akan memiliki warna yang berbeda untuk setiap jenis calon atau partai politik. Pemilih harus mencoblos surat suara sesuai dengan pilihan mereka dengan menggunakan tanda jari yang disediakan.
Setelah mencoblos surat suara, langkah terakhir yang harus dilakukan adalah menyimpan surat suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan. Pastikan surat suara telah dimasukkan dengan benar dan tidak terlipat atau rusak. Dengan demikian, prosedur mencoblos surat suara di TPS dapat dilakukan dengan lancar sesuai dengan aturan dan panduan yang berlaku.
Bagi kalian yang masih Pemula atau baru layak untuk mencoblos, tenang saja berikut beberapa panduan lengkap agar kalian tidak kebingungan Ketika sudah di TPS.
1. Datang Tepat Waktu ke TPS
Semua pemilih yang telah terdaftar di TPS harus hadir sesuai dengan nama yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah dirilis oleh KPU. Jika belum memilikinya, pastikan untuk membawa e-KTP atau formulir C6. Selain itu, periksa kelayakan pemilih sesuai dengan syarat yang berlaku. Setelah nama Anda diverifikasi dan memenuhi syarat, ikuti petunjuk petugas TPS untuk mencoblos.
Karena pandemi COVID-19, jangan lupa membawa barang penting seperti masker, sabun tangan, dan air minum. Kami berharap panduan ini dapat membantu pemilih melakukan pemilu dengan aman dan lancar.