8 Cara Mencoblos yang Benar, Wajib Diketahui Para Pemilih Pemilu 2024
- Istimewa
Saat pemilih tiba di Tempat Pemungutan Suara (TPS), petugas akan mencatat nama pemilih di Daftar Hadir sesuai dengan nomor urut kedatangan. Kemudian, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau e-KTP pemilih, petugas akan mencari nomor urut pemilih di Daftar Pemilih, dan kemudian menuliskan nama pemilih sesuai dengan nomor urut pemilih di Daftar Pemilih.
Untuk keperluan pencatatan kehadiran, jenis kelamin pemilih juga harus dicatat. Agar proses pemilihan lancar dan transparan, pemilih harus mengisi informasi dengan benar.
Dengan demikian, pastikan untuk memberikan informasi yang akurat kepada petugas yang nantinya akan mencatat kehadiran untuk keperluan keamanan dan transparansi proses pemilu. Jangan lupa untuk mencantumkan nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih di daftar pemilih, dan jenis kelamin saat menuliskan nama pemilih di Daftar Hadir.
4. Tunggu Antrian hingga Dipanggil
Setelah tiba di TPS, pemilih harus menunggu antrian hingga dipanggil oleh petugas KPPS. Setelah nama pemilih dipanggil, petugas akan menuliskan nomor urut kehadiran mereka pada Formulir Model C6 dan memberikan instruksi tentang cara mencoblos.
Setelah itu, pemilih dapat mencari tempat duduk yang disediakan dan menunggu panggilan untuk masuk ke bilik suara secara tertib. Pastikan untuk mematuhi petugas KPPS dan mematuhi aturan yang berlaku selama proses pemilihan.