8 Cara Mencoblos yang Benar, Wajib Diketahui Para Pemilih Pemilu 2024

Coblos Pemilu 2024
Sumber :
  • Istimewa

Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, pemilih akan dapat menyelesaikan tahapan tunggu antrian hingga sukse dalam pemilihan umum.

Modal Murah 18 Ribu Jadi 80 Ribu! Rahasia Sosis Kentucky Crispy yang Laris Manis

5. Terima Surat Suara yang Sudah Ditandatangani Ketua KPPS

Untuk mendapatkan surat suara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS, pemilih harus pergi ke tempat pemungutan suara (TPS) yang sesuai dengan domisili mereka. Pastikan untuk membawa KTP dan bertemu dengan petugas di TPS yang bertanggung jawab. 

Sulap Paralon Bekas Jadi Lampu Hias Kece, Ruangan Auto Estetik dengan Ide Kreatif Ini!

Setelah itu, pastikan bahwa surat suara yang Anda terima memiliki nama kecamatan, nama desa atau kelurahan, dan nomor TPS yang sesuai dengan tempat pemilih tinggal. 

Selain itu, periksa apakah Ketua KPPS telah menandatangani surat suara sesuai dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 108 Tahun 2023. Setelah semua persyaratan dipenuhi, pemilih dapat memulai pencoblosan sesuai dengan instruksi surat suara. Sebelum mencoblos, periksa surat suara dengan teliti untuk memastikan keakuratan dan keabsahan.

Sakit Pinggang Hilang Total! Coba 5 Gerakan Stretching Efektif untuk Punggung Bawah , Dijamin Badan Rileks!

Dengan memenuhi prosedur ini, pemilih dapat memastikan bahwa hak pilihnya dijamin dan diakui dalam proses pemilihan umum.

6. Pemilih Masuk ke Bilik Suara

Halaman Selanjutnya
img_title