8 Cara Mencoblos yang Benar, Wajib Diketahui Para Pemilih Pemilu 2024

Coblos Pemilu 2024
Sumber :
  • Istimewa

Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, pemilih akan dapat menyelesaikan tahapan tunggu antrian hingga sukse dalam pemilihan umum.

Ganjar-Mahfud Unggul di Survei Id-Insight, Prabowo-Gibran dan Anies-Imin Terpaut Jauh

5. Terima Surat Suara yang Sudah Ditandatangani Ketua KPPS

Untuk mendapatkan surat suara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS, pemilih harus pergi ke tempat pemungutan suara (TPS) yang sesuai dengan domisili mereka. Pastikan untuk membawa KTP dan bertemu dengan petugas di TPS yang bertanggung jawab. 

Indigo Roy Kiyoshi Prediksi Fenomena Dahsyat di Tahun 2024: Ada Energi Panas yang Sangat Kuat

Setelah itu, pastikan bahwa surat suara yang Anda terima memiliki nama kecamatan, nama desa atau kelurahan, dan nomor TPS yang sesuai dengan tempat pemilih tinggal. 

Selain itu, periksa apakah Ketua KPPS telah menandatangani surat suara sesuai dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 108 Tahun 2023. Setelah semua persyaratan dipenuhi, pemilih dapat memulai pencoblosan sesuai dengan instruksi surat suara. Sebelum mencoblos, periksa surat suara dengan teliti untuk memastikan keakuratan dan keabsahan.

Bakal Ada Bencana Besar di Tahun 2024, Roy Kiyoshi Ketakutan

Dengan memenuhi prosedur ini, pemilih dapat memastikan bahwa hak pilihnya dijamin dan diakui dalam proses pemilihan umum.

6. Pemilih Masuk ke Bilik Suara

Halaman Selanjutnya
img_title