Simak Cara Mencoblos di Pemilu 2024, Awas Jangan Lupa Bawa 2 Berkas Ini ke TPS!
- Istimewa
Cianjur – Pemilu akan diadakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024. Hal ini tentunya menjadi momen bersejarah bagi setiap Negara, khususnya Indonesia.
Para pemilih harus menggunakan hak suaranya dengan baik dan tepat sasaran. Karena dalam semboyan pemilu, “suara itu melebihi dari harga Emas 24 karat.” Artinya suara kalian sangat dinanti oleh mereka yang mencalonkan sebagai dewan ataupun capres dan cawapres.
Adapun beberapa berkas yang harus dibawa saat pemilu 2024. Berkas yang harus dipersiapkan ke TPS hanya ada dua berkas.
Saat kita pergi ke tempat pemungutan suara, kita harus membawa berkas khusus yang membuktikan bahwa kita telah terdaftar sebagai pemilih dan berhak untuk menggunakan suara. Ini adalah berkas yang saya bawa saat coblos Pemilu 2024.
1. Berkas formulir pemberitahuan atau undangan nyoblos (Formulir mode C-6)
2. Membawa e-KTP (KTP elektronik) atau surat keterangan dari Disdukcapil