Simak Cara Mencoblos di Pemilu 2024, Awas Jangan Lupa Bawa 2 Berkas Ini ke TPS!

Coblos Pemilu 2024
Sumber :
  • Istimewa

Cara nyoblos di TPS 2024 

Daftarkan NIK KTP di Bantuan Saldo DANA BLT Rp600 Ribu, Login Link Ini Pakai HP

Tata cara nyoblos di TPS 2024 diatur dalam Pasal 353 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut tata cara nyoblos saat Pemilu 2024 yang harus kamu ketahui.

1. Datang ke TPS pada hari Rabu, 14 Februari 2024, pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Akhirnya NIK KTP Anda Masuk Data Penerima DANA BLT Rp600 Ribu, Cek Segera di SINI

2. Bawa berkas surat undangan atau formulir pemberitahuan model C-6 dan KTP elektronik.

3. Isi daftar hadir dan serahkan surat undangan atau formulir C-6 tersebut dan juga KTP ke petugas KPPS.

NIK KTP Anda Terdaftar Terima Dana BLT Rp600 Ribu, Cara Pencairannya Klik di SINI

4. Silahkan tunggu sampai dipanggil oleh petugas KPPS 

5. Kalau sudah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik pencoblosan. 

Halaman Selanjutnya
img_title