Simak Cara Mencoblos di Pemilu 2024, Awas Jangan Lupa Bawa 2 Berkas Ini ke TPS!
- Istimewa
6. Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
7. Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten
8. Coblos satu kali pada nomor, nama, atau foro calon untuk anggota DPD.
9. Selesai mencoblos, lipat surat suara seperti semula
10. Masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia
11. Datangi petugas KPPS untuk mencelupkan satu jari ke tinta sebagai tanda sudah selesai memberikan hak suara.
Dengan demikian, cara coblos Pemilu 2024, serta informasi tentang syarat dan berkas yang harus dibawa saat coblos. Waktu untuk coblos tinggal beberapa hari lagi, jadi sangat penting untuk mengetahui cara coblos Pemilu 2024 terlebih dahulu.