Simak Cara Mencoblos di Pemilu 2024, Awas Jangan Lupa Bawa 2 Berkas Ini ke TPS!

Coblos Pemilu 2024
Sumber :
  • Istimewa

CianjurPemilu akan diadakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024. Hal ini tentunya menjadi momen bersejarah bagi setiap Negara, khususnya Indonesia.

DIBUKA! Kartu Prakerja Gelombang 71, Segera Buat Akun Pakai KTP KK

Para pemilih harus menggunakan hak suaranya dengan baik dan tepat sasaran. Karena dalam semboyan pemilu, “suara itu melebihi dari harga Emas 24 karat.” Artinya suara kalian sangat dinanti oleh mereka yang mencalonkan sebagai dewan ataupun capres dan cawapres.

Adapun beberapa berkas yang harus dibawa saat pemilu 2024. Berkas yang harus dipersiapkan ke TPS hanya ada dua berkas.

Buat Akun di Program Bantuan Pemerintah, Cara Daftranya hanya Modal KTP KK

Coblos Pemilu 2024

Photo :
  • Istimewa

Saat kita pergi ke tempat pemungutan suara, kita harus membawa berkas khusus yang membuktikan bahwa kita telah terdaftar sebagai pemilih dan berhak untuk menggunakan suara. Ini adalah berkas yang saya bawa saat coblos Pemilu 2024.

Belum Terima Bantuan Pemerintah Sama Sekali? Segera Daftarkan NIK KTP Anda di Link Situs Ini

1. Berkas formulir pemberitahuan atau undangan nyoblos (Formulir mode C-6) 

2. Membawa e-KTP (KTP elektronik) atau surat keterangan dari Disdukcapil 

Cara nyoblos di TPS 2024 

Tata cara nyoblos di TPS 2024 diatur dalam Pasal 353 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut tata cara nyoblos saat Pemilu 2024 yang harus kamu ketahui.

1. Datang ke TPS pada hari Rabu, 14 Februari 2024, pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

2. Bawa berkas surat undangan atau formulir pemberitahuan model C-6 dan KTP elektronik.

3. Isi daftar hadir dan serahkan surat undangan atau formulir C-6 tersebut dan juga KTP ke petugas KPPS.

4. Silahkan tunggu sampai dipanggil oleh petugas KPPS 

5. Kalau sudah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik pencoblosan. 

6. Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

7. Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten 

8. Coblos satu kali pada nomor, nama, atau foro calon untuk anggota DPD.

9. Selesai mencoblos, lipat surat suara seperti semula

10. Masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia

11. Datangi petugas KPPS untuk mencelupkan satu jari ke tinta sebagai tanda sudah selesai memberikan hak suara

Dengan demikian, cara coblos Pemilu 2024, serta informasi tentang syarat dan berkas yang harus dibawa saat coblos. Waktu untuk coblos tinggal beberapa hari lagi, jadi sangat penting untuk mengetahui cara coblos Pemilu 2024 terlebih dahulu.