Kalian Harus Tahu! Kenali 5 Jenis Surat Suara pada Pemilu 2024: Jangan Golput
Senin, 12 Februari 2024 - 22:15 WIB
Sumber :
- Istimewa
Selain memilih nama calon, Anda juga bisa mencoblos nama partai yang tertera di bagian atas sesuai nomor urut.
Baca Juga :
Wow! WhatsApp Hadirkan Fitur AI?
4. DPRD Provinsi (Biru)
Surat suara untuk pemilihan DPRD Provinsi ditandai dengan warna biru dan sama dengan surat suara untuk DPR RI. Tidak ada foto, hanya nama partai dan nama calon legislatif yang dapat Anda pilih.
5. DPRD Kabupaten/Kota (Hijau)
Surat suara terakhir yang berwarna hijau adalah untuk memilih anggota Dewan Kabupaten/Kota. Pencoblosan di Dewan Kabupaten/Kota sama seperti di Dewan Provinsi dan Dewan Daerah, dengan Anda dapat memilih antara nama caleg atau partai politik.