Kalian Harus Tahu! Kenali 5 Jenis Surat Suara pada Pemilu 2024: Jangan Golput

Kenali Surat Suara
Sumber :
  • Istimewa

Selain memilih nama calon, Anda juga bisa mencoblos nama partai yang tertera di bagian atas sesuai nomor urut.

Cara Nyoblos di TPS pada Pemilu 2024, Simak Panduannya Disini: Lengkap Dijamin SAH

4. DPRD Provinsi (Biru)

Surat suara untuk pemilihan DPRD Provinsi ditandai dengan warna biru dan sama dengan surat suara untuk DPR RI. Tidak ada foto, hanya nama partai dan nama calon legislatif yang dapat Anda pilih.

Simak Cara Mencoblos di Pemilu 2024, Awas Jangan Lupa Bawa 2 Berkas Ini ke TPS!

5. DPRD Kabupaten/Kota (Hijau)

Surat suara terakhir yang berwarna hijau adalah untuk memilih anggota Dewan Kabupaten/Kota. Pencoblosan di Dewan Kabupaten/Kota sama seperti di Dewan Provinsi dan Dewan Daerah, dengan Anda dapat memilih antara nama caleg atau partai politik.

8 Cara Mencoblos yang Benar, Wajib Diketahui Para Pemilih Pemilu 2024