Tega Aniaya David Ozora, JPU Putuskan 12 Tahun Penjara Bagi Mario Dandy
- VIVA
Cianjur –Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.
Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora.
Jaksa menyatakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa Mario, terdakwa Shane Lukas, dan anak AG adalah pelaku penganiayaan berat.
Lebih lanjut, JPU telah menjatuhkan terdakwa Mario Dandy Satriyo hukuman 12 tahun penjara atas penganiayaan kejam David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahu terhadap mario dandy," ujar Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2023.
Jaksa membuat tuntutan yang sama dengan dakwaan yang diajukan kepada Mario Dandy.