Kapolri Beberkan Alasan Panji Gumilang Belum Jadi Tersangka, Ternyata Ini Penyebabnya

Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • Kemenpora

Listyo menambahkan, selain itu Panji diduga tidak hanya melakukan tindak pidana penistaan agama.

Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka, Tak Disangka Bakal Rencanakan Ini

Namun, polisi juga menemukan adanya indikasi pidana lain terkait pencucian uang, hingga penggelapan dana Yayasan Al Zaytun.

“Kita harus melengkapi beberapa pasal yang tadi disampaikan, ada penistaan, ada penggelapan, ada kasus yayasan dan sebagainya,” ujarnya.

Hotman Paris Undang Pegi Setiawan Makan Ramen usai Status Tersangka Vina Cirebon Resmi Dicabut

Diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang,

Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Pegi Setiawan Luput dari Kasus Vina Cirebon, Ini Reaksi Hotman Paris

Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan, setelah ditemukan bukti permulaan terkait adanya unsur pidana di balik kasus tersebut.

Sedangkan dalam kasus TPPU hingga penggelapan yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, saat ini masih dalam tahap penyelidikan.(hen)