Kapolri Beberkan Alasan Panji Gumilang Belum Jadi Tersangka, Ternyata Ini Penyebabnya
- Kemenpora
Cianjur – Sebuah kasus yang menghebohkan publik terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Pengasuhnya, Panji Gumilang, diduga melakukan berbagai tindak pidana, mulai dari penistaan agama, pencucian uang, hingga penggelapan dana yayasan.
Namun, hingga kini, Polri belum menetapkan Panji sebagai tersangka. Mengapa demikian?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal alasan di balik lambannya proses penegakan hukum terhadap Panji.
Menurutnya, penyidik membutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti yang kuat dan meyakinkan sebelum menjerat Panji dengan status tersangka.
“Ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap,” kata Listyo kepada wartawan, Jumat, 21 Juli 2023.
“Itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan,” ujarnya.
Listyo menambahkan, selain itu Panji diduga tidak hanya melakukan tindak pidana penistaan agama.
Namun, polisi juga menemukan adanya indikasi pidana lain terkait pencucian uang, hingga penggelapan dana Yayasan Al Zaytun.
“Kita harus melengkapi beberapa pasal yang tadi disampaikan, ada penistaan, ada penggelapan, ada kasus yayasan dan sebagainya,” ujarnya.
Diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang,
Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan, setelah ditemukan bukti permulaan terkait adanya unsur pidana di balik kasus tersebut.
Sedangkan dalam kasus TPPU hingga penggelapan yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, saat ini masih dalam tahap penyelidikan.(hen)