Ramai Bu Siti Punya 2 Suami, MUI Jelaskan Hukum Poliandri dalam Islam

Viral, Bu Siti Punya Dua Suami dan Tinggal Serumah dan Tetap Harmonis
Sumber :
  • Youtube Ki Bungsu Kawangi

Cianjur – Belakangan ini kisah seorang wanita bernama Siti viral di media sosial. Bu Siti diketahui memiliki dua suami sekaligus, yakni Pak Abdul dan Pak Somad.

Cek dan Update HyperOS di HP Xiaomi dan Poco, Pengganti MIUI dengan Banyak Peningkatan

Dikutip dari tayangan YouTube Ki Bungsu Kawangi, mereka tinggal dalam satu rumah dan hidup harmonis tanpa adanya kecemburuan satu sama lain.

Bu Siti melakukan praktik Poliandri yang sebenarnya rak wajar di Indonesia. Praktik ini baru-baru ini terungkap dan menjadi viral di media sosial.

MUI Junjung Tinggi Nilai Kemanusiaan, Haramkan Masyarakat Beli Produk Israel

Selain itu, Bu Siti mengakusering melakukan ritual mandi kembang dengan campuran air dingin sebelum berhubungan badan dengan kedua suaminya. 

Terkait hali itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan, KH. Syamsul Bahri Abd Hamid mengatakan, praktik poliandri perbuatan keji dan dilarang dalam Islam. Bahkan dikatakan, hal itu dianggap zina.  

Produk Pro Israel Tetap Halal, MUI Tak Merasa Memboikot

“Poliandri termasuk penyimpangan akhlak atau perbuatan keji atau hal yang secara syariah maupun akal tidak bisa diterima. Seperti menikah dengan saudara kandung atau ibu kandung sendiri,” kata KH. Syamsul dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (30/5/2023).

Lebih lanjut, KH. Syamsul menjelaskan, Islam hanya menganjurkan poligami yang dikhususkan pada pria. Sedangkan hukum poliandri adalah haram dan harus diselesaikan di pengadilan agama Islam serta dihukum dengan kasus zina.

Halaman Selanjutnya
img_title