Laporan Mahfud MD Terkait Rekening Panji Gumilang, Diduga Ada Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tvonenews
Cianjur – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, dia sudah menyerahkan pelacakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening milik Panji Gumilang kepada Bareskrim Polri.
Mahfud menyebutkan bahwa ada 145 rekening dari 367 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga diduga telah dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu.
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri yaitu tentang dugan tindak pidana pencucian uang. Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok pesantren atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud MD kepada wartawan 11 Juli 2023, dikutip dari Viva.co.id (12/7/2023).
Bahkan, kata Mahfud, konteks dalam pencucian uang itu adalah uang yang meliputi penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan hingga tindak pidana pencucian uang dengan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait itu. Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, dengan penipuan, karena melanggar UU yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya," ujarnya.
Dilansir dari viva.co.id, Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir ratusan rekening yang diduga milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Jumlah mutasi dari semua rekening tersebut mencapai triliunan rupiah.
“Iya (diblokir),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip dari viva.co.id (12/7/2023).
Dia juga membenarkan ketika ditanyai soal jumlah mutasi rekening-rekening Panji Gumilang yang mencapai triliunan rupiah. “Triliunan (rupiah),” ujarnya.
Sementara itu, Bareskrim Polri memastikan bakal mendalami dugaan transaksi mencurigakan dari rekening Panji Gumilang. Bareskrim bahkan membentuk timsus untuk menangani kasus tersebut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menyebutkan, pengusutan ihwal rekening merupakan bagian dari Bareskrim Polri.
"Ya itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk," kata Irjen Sandi kepada awak media.
Sandi mengatakan, tim tersebut nantinya akn bertugas sesuai tugasnya masing-masing. Ada pula tim yang bertugas untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak lain.
"Ada tugasnya masing-masing, siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK misalnya," ujarnya.
Lebih jauh, Sandi menuturkan, kepolisian juga akan mencari saksi ahli untuk dimintai keterangan ihwal sengkarut kasus ponpes tersebut.
“Kemudian mencari saksi ahli, melengkapi dengan kebutuhan-kebutuhan penyidikan lainnya, supaya menjadi terang," ujarnya