Polisi akan Periksa Saksi Ahli pada Kasus Panji Gumilang Pekan Depan

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang
Sumber :
  • tvOneNews

Laporan FAPP tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. 

Enjang Didin Ajak Semua Anggota NII Keluar dan Tinggalkan Panji Gumilang: Ini Ajaran Sesat

Bareskrim Polri sebelumnya resmi menaikkan status kasus dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan. Adapun keputusan itu setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Panji.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," tuturnya.

Ajaran NII Rusak Akidah Islam, Enjang Anak Buah Panji Gumilang Serukan Janji Setia NKRI