Polisi akan Periksa Saksi Ahli pada Kasus Panji Gumilang Pekan Depan
- tvOneNews
Cianjur – Kabar terbaru Kasus Panji Gumilang, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan ponpes Al Zaytun masih terus berlangsung, salah satu langkah selanjutnya pekan depan polisi akan melakukan pemeriksaan kepada saksi ahli.
"Kita minggu depan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli untuk mengembangkan atau mendalami," ujar Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu, 8 Juli 2023.
Menurut Ramadhan, saksi ahli yang akan diperiksa tim penyidik, meliputi ahli agama Islam hingga ahli sosiologi. Dia bilang para saksi ahli itu akan dimintai keterangannya.
Namun, ia tak menjelaskan secara rinci terkait jadwal pemeriksaan para saksi ahli tersebut.
"Ini akan kita panggil saksi-saksi ahli, mulai dari saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE," kata Ramadhan. Dalam kasus ini juga, Ramadhan menyebut tim penyidik telah memeriksa sebanyak 19 saksi, termasuk dua orang pelapor.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.
Laporan FAPP tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Bareskrim Polri sebelumnya resmi menaikkan status kasus dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan. Adapun keputusan itu setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Panji.
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," tuturnya.