Al Zaytun Polemik, Ihsan Tanjung Minta Polri Tindak Tegas Panji Gumilang
Cianjur – Tiga saksi diperiksa, salah satunya sebagai pihak pelapor Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung
Hal itu dilakukan Bareskrim Polri karena adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, ketiga saksi diminta klarifikasi, kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dari Divisi Humas Polri.
"Klarifikasi dalam rangka penyelidikan," kata Ahmad Ramadhan pada Selasa, 27 Juni 2023.
Sebagai pelapor, Ihsan Tanjung menyatakan bahwa Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 23 Juni 2023 terkait kasus dugaan penodaan agama.
Laporan tersebut diterima danteregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Ihsan Tanjung mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156 A KUHP.