Komentar Pakar Hukum Soal Mayang Tertawakan Upacara Bendera di Istana Negara
- VIVA.co.id
Cianjur – Terkait aksi Mayang Lucyana Fitri yang menertawakan upacara 17 Agustus di Istana Negara akhirnya ditanggapi oleh seorang pakar hukum, Jaenudin.
Menurutnya, sosok Mayang bisa terjerat urusan hukum apabila dianggap melecehkan upacara yang sedang ditontonnya itu.
"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya. Paling tidak fokusnya jelas bahwa yang mereka lihat itu upacara 17 Agustus ya, yang mana itu merupakan momen sakral," kata Jaenudin dalam tayangan YouTube, Selasa (22/8/2023).
Mayang tidak sendirian, di dalam kamar itu juga ada beberapa orang lainnya termasuk sang ayah Doddy Sudrajat yang ikut menonton proses pengibaran bendera merah putih saat upacara yang disiarkan secara langsung.
Jaenudin mengungkapkan sikap Mayang dan kawan-kawannya itu bisa dilaporkan atas tuduhan dugaan penghinaan. Hal itu telah diatur dalam Undang-undang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan atau sebagainya karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan itu sendiri sudah diatur dalam UU no 24 tahun 2009 ya. Bahkan, hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara," jelas Jaenudin.
Selain Mayang yang menjadi sorotan, Lolly Unyu yang merekam dan membagikan kejadian itu juga bisa dilaporkan dengan pasal UU ITE yang ancaman penjaranya selama 4 tahun.
"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini bisa dikenakan sanksi pidana dengan UU ITE pasal 27 ayat 3. Kalau memang jelas terbukti, paling tidak harus ada yang melaporkan dari ormas atau masyarakat," kata Jaenudin.
Akan tetapi, Mayang dan kawan-kawannya bisa diproses secara hukum apabila ada oknum yang sengaja melaporkan video itu. Sejak video tersebut viral, tidak sedikit netizen yang geram hingga menunggu Mayang memakai baju oren akibat perbuatannya.